Kemajuan teknologi jaman sekarang berdampak baik kepada semua lini kehidupan salah satunya kemudahan masyarakat Indonesia dalam mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Ada 4 jenis dokumen yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk dicetak sendiri, antara lain:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah
- Akta Kematian
Dokumen tersebut sekarang sudah bisa dicetak sendiri dirumah dengan menggunakan ketentuan dari pemerintah yaitu Kertas putih polos HVS A4 80 gram.
Baca juga: Cara Memulai Usaha Ternak Lele
Anda tidak perlu lagi antri di kantor dukcapil untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Dokumen yang telah di print dirumah memiliki kekuatan hukum loh, jadi kamu tidak perlu khawatir akan sah atau tidaknya dokumen tersebut karena pemerintah sudah membuat aturannya.
Baca juga: Aplikasi Saham Broker IQ Option: platform trading online
Anda juga bisa mengecek dokumen tersebut asli atau palsu dengan cara scan kode QR menggunakan kamera smartphone. Buka situs www.dukcapil.kemendagri.go.id lalu scan kode QR di website pemerintah tersebut.
Baca juga: Aplikasi Lowongan Kerja Terbaik untuk Para Pencari Kerja
Setelah itu akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen tersebut asli maka hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Baca juga: Hosting bagus indonesia
Namun jika dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database maka akan muncul centang warna merah.
Untuk syaratnya bisa mengikuti Langkah-langkah berikut ini