Pahami Asuransi TLO dan Rincian Biaya Premi
asuransi TLO adalah produk asuransi kendaraan yang menjamin pertanggungan sebesar 75% dari kerusakan, asuransi ini cocok untuk Anda pemilik mobil bekas.
—————-
Dalam program asuransi mobil, terdapat pilihan produk asuransi TLO dan asuransi all risk. Bagi calon peserta asuransi, sangat penting memahami perbedaan keduanya agar tidak merasa dirugikan dalam praktiknya. Sebab terkadang, masih ada nasabah yang masih keliru membedakan keduanya.
Asuransi mobil yang Anda gunakan akan memberikan perlindungan mobil dari risiko kerugian. Jadi, jangan sampai biaya perawatan dan perbaikan kendaraan Anda menguras tabungan. Asuransi mobil memberi jaminan ganti rugi dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana sesuai ketentuan.
Apa Itu Asuransi TLO?
Ada perbedaan antara asuransi ini dengan asuransi all risk, asuransi total loss only adalah program asuransi yang akan mengcover biaya perbaikan mobil dengan kerusakan sama dengan atau melebihi 75%.
Sedangkan asuransi all risk memberi pertanggungan biaya perbaikan mobil dengan kerusakan kecil ataupun besar. Dari perbedaan itu, terlihat bahwa cakupan proteksi asuransi all risk lebih besar dari asuransi total loss only.
Sebagai ilustrasi, mobil Anda mengalami kerusakan pada bagian bemper akibat menabrak pembatas jalan. Karena kerusakannya tergolong ringan, maka tidak bisa menggunakan asuransi total loss only. Untuk kerusakan ringan, maka bisa diklaim menggunakan asuransi all risk.
Sementara contoh lain dari asuransi total loss only adalah ketika mobil sedang diparkir di tempat umum, kemudian mobil Anda hilang dicuri, maka dalam kondisi ini Anda bisa mengajukan klaim asuransi total loss only.
Kehilangan sepenuhnya akibat pencurian dinilai sebagai kerusakan besar (total loss. Kendaraan yang hilang akan sulit ditemukan, pun jika mengalami kerusakan cukup mustahil diperbaiki agar berfungsi kembali seperti sedia kala.
Mana yang Lebih Disarankan, Asuransi TLO atau Asuransi All Risk?
Asuransi TLO sering kali lebih dianjurkan dibanding asuransi all risk karena premi yang dibayarkan lebih murah. Artinya, nasabah dapat menghemat pengeluaran. Akan tetapi, keduanya tetap memiliki keunggulan dan kekurangan. Sehingga Anda tetap harus memilihnya sesuai kebutuhan.
Asuransi total loss only dapat memberi proteksi kendaraan yang usianya hingga 15 tahun sedangkan asuransi all risk lebih disarankan untuk kendaraan baru dengan batas usia 7 sampai 10 tahun tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
Produk asuransi total loss only bahkan banyak dipilih oleh para pemilik kendaraan bekas. Ini karena jaminan perlindungan yang diberikan sesuai untuk kendaraan lama. Sementara kendaraan baru lebih memungkinkan pilih asuransi all risk.
Premi Asuransi Total Loss Only
Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017, ketentuan yang membahas premi asuransi kendaraan sudah termuat di dalamnya sehingga Anda bisa menghitung biaya premi asuransi total loss only.
Surat edaran tersebut memuat ketentuan tentang perbedaan biaya premi asuransi sesuai jenis dan wilayah kendaraan itu beradaan. Hal ini mencakup jumlah uang pertanggungan yang nasabah terima. Sehingga Anda bisa memperkirakan berapa biaya yang perlu dibayarkan untuk setiap premi.
Harga premi asuransi total loss only berada pada kisaran 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan nasabah yang kemudian dibayarkan satu kali untuk mengajukan perlindungan selama satu tahun penuh. Agar lebih mudah memahami simulasi perhitungannya, perhatikan tabel berikut.
Tabel Simulasi Perhitungan Premi Asuransi TLO
1. Jenis Kendaraan Roda Empat Nonbus dan Nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Persentase Wilayah 1 | Persentase Wilayah 2 | Persentase Wilayah 3 |
1 | 0 s.d Rp 125 juta | 0,47 – 0,56 | 0,65 – 0,78 | 0,51 – 0,56 |
2 | >Rp 125 juta – Rp 200 juta | 0,63 – 0,69 | 0,44 – 0,53 | 0,44 – 0,48 |
3 | >Rp 200 juta – Rp 400 juta | 0,41 – 0,46 | 0,38 – 0,42 | 0,29 – 0,35 |
4 | >Rp 400 juta– Rp 800 juta | 0,25 – 0,30 | 0,25 – 0,30 | 0,23 – 0,27 |
5 | >Rp 800 juta | 0,20 – 0,24 | 0,20 – 0,24 | 0,20 – 0,24 |
Tarif premi asuransi kendaraan tersebut kemudian disesuaikan dengan lokasi kendaraan berdasarkan kategori wilayah seperti berikut ini.
- Wilayah 1 : berada di pulau Sumatera dan sekitarnya
- Wilayah 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah 3 : area di luar wilayah 1 dan 2
Kita ambil contoh, kategori 1 dengan jenis kendaraan nonbus dan nontruk mendapatkan uang pertanggungan maksimal Rp 125 juta untuk wilayah 1 dengan batas bawah 0,47% dan batas atas 0,56%.
Harga Mobil Rp 100.000.000 | ||
Premi TLO | Rp 100 juta x 0,56% | Rp 560.000 |
Premi per tahun | Rp 560.000 |
2. Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Persentase Wilayah 1 | Persentase Wilayah 2 | Persentase Wilayah 3 |
Semua uang pertanggungan | 3,18 – 3,50 | 3,18 – 3,50 | 3,18 – 3,50 |
Sebagai contoh, harga motor di Jawa Barat Rp 20.000.000, berikut adalah perhitungan asuransinya.
Harga Motor Rp 20 juta | ||
Premi TLO | Rp 20 juta x 3,50% | Rp 700.000 |
Premi per tahun | Rp 700.000 |
Tabel di atas merupakan estimasi perhitungan premi dasar asuransi ini yang mungkin Anda bayarkan. Namun harus diperhatikan bahwa setiap asuransi memberi penawaran perluasan jaminan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Premi pun akan disesuaikan dengan manfaat yang dibutuhkan.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Total Loss Only
Untuk bisa mengklaim asuransi total loss only, Anda harus melewati beberapa tahapan seperti berikut ini.
1. Lapor Klaim
Lapor kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak kerugian menimpa. Laporan klaim dapat dilakukan dengan cara:
- Telepon call centre perusahaan asuransi mobil Anda.
- Laporkan melalui aplikasi online yang disediakan perusahaan.
2. Siapkan Dokumen
Di bagian ini, Anda harus menyiapkan dokumen asuransi sesuai produk. Sertakan form klaim asuransi yang sudah diisi. Kemudian foto-foto kendaraan setelah kejadian untuk menunjukkan kerugian yang dialami. Serahkan dokumen tersebut ke perusahaan asuransi via email.
3. Datangi Bengkel Rekanan
Setelah itu, datangi bengkel yang sudah terdaftar sebagai rekanan perusahaan asuransi. Informasi ini bisa Anda lihat di website atau aplikasi online dari asuransi pilihan Anda. Agar lebih cepat, bisa juga langsung menghubungi call centre.
4. Lengkapi Formulir Klaim
Di bengkel, Anda akan diminta mengisi formulir klaim asuransi mobil. Lampirkan persyaratan lain setelah form ditandatangani dan diberi materai.
5. Tunggu Konfirmasi
Pihak bengkel akan mengkonfirmasi pengajuan ke perusahaan asuransi. Apabila klaim disetujui, mobil Anda langsung diperbaiki saat itu juga. Untuk risiko kerugian akibat mobil hilang atau dicuri, ada tahapan khusus yang harus dilewati.
- Buat rincian kronologis terkait hilangnya kendaraan.
- Sertakan seluruh syarat dokumen seperti KTP SIM, STNK, BPKB, polis asuransi dan surat laporan kehilangan dari perusahaan asuransi.
- Klaim siap diajukan.
Tips Agar Pengajuan Klaim Asuransi TLO Berhasil
Seringkali klaim yang Anda ajukan pada perusahaan mengalami penolakan. Ini karena ada sejumlah hal yang tidak bisa nasabah penuhi. Agar tidak ditolak, pastikan Anda memperhatikan hal-hal di bawah ini.
- Batas waktu klaim asuransi hanya 3×24 jam sejak kerugian terjadi, sehingga klaim asuransi harus segera diurus.
- Lengkapi dokumen pengemudi seperti fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan polisi, foto-foto bukti kejadian, dan formulir pengajuan klaim.
- Saat pengajuan klaim, pastikan sopir dan kendaraan tidak melakukan pelanggaran hukum.
- Perhatikan wilayah terjadinya kerugian, pengajuan klaim harus sesuai dengan klausul wilayah yang ditentukan.
- Jika termasuk pengajuan modifikasi mobil, laporkan pada pihak asuransi agar menanggung aksesori tambahan.
- Hindari hal-hal destruktif seperti merusak kendaraan dengan sengaja, memukul kendaraan agar penyok, hingga menerjang banjir yang menyebabkan mobil mogok.
- Polis asuransi harus aktif.
Demikian pembahasan seputar asuransi TLO atau total loss only yang perlu Anda pahami. Semoga dapat menjadi referensi dalam mem
Pilih program asuransi untuk kendaraan khususnya mobil. Pastikan untuk tidak salah pilih agar mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal.